“Hai orang-orang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi wanita  dengan cara paksa, dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak  mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya,  terkecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan  bergaullah dengan mereka secara patut.  Kemudian jika kamu tidak  menyukai mereka maka bersabarlah, karena mungkin kamu tidak menyukai  sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”  (An-Nisa: 19) 
Menikah adalah fitrah manusia. Rasulullah saw. menyebut menikah  sebagai sunahnya. Bahkan, Nabi berkata, siapa yang membenci sunahnya,  tidak termasuk dalam golongannya.
Setiap kita, pasangan muslim dan muslimah yang melakukan pernikahan,  paham betul bahwa tujuan menikah yang utama adalah untuk mendapatkan  ridha Allah. Setelah itu untuk mewujudkan keluarga yang sakinah mawahdah  wa rahmah dan meneruskan keturunan dengan memperoleh anak-anak yang  saleh dan salehah. Kita juga menyadari bahwa lembaga keluarga yang kita  bentuk adalah wadah untuk melaku proses perubahan, baik untuk diri kita  sendiri, keluarga, dan masyarakat.
Sepasang suami-istri yang dipersatukan oleh ikatan pernikahan juga  sadar bahwa keluarga adalah organisasi kecil yang memiliki aturan dalam  pengelolaannya. Karena itu, sepasang suami-istri harus bisa memahami hak  dan kewajiban dirinya atas pasangannya dan anggota keluarga lainnya.
Sepasang suami-istri dalam berinteraksi di rumah tangga sepatutnya  melandasi hubungan mereka dengan semangat mencari keseimbangan,  menegakkan keadilan, menebar kasih sayang, dan mendahulukan menunaikan  kewajiban daripada menuntut hak.
Kewajiban seorang istri terhadap suaminya adalah pertama, mentaati  suami. Namun, dalam mentaati suami juga ada batasannya. Batasan itu  adalah seperti yang disabdakan Rasulullah saw., “Tidak ada ketaatan  terhadap makhluk untuk bermaksiat kepada Allah, Sang Pencipta.”
Kewajiban seorang istri terhadap suami yang kedua adalah menjaga  kehormatan dirinya, suami, dan harta keluarga. Ketiga, mengatur rumah  tangga. Keempat, mendidik anak-anak. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh  Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw. bersabda, “Wanita adalah pengasuh  dan pendidik di rumah suami, dan bertanggung jawab atas asuhannya.”  Keluarga adalah prioritas seorang istri, meski tidak ada larangan  baginya untuk melakukan peran sosialnya di masyarakat seperti berdakwah,  misalnya.
Dan kewajiban lain seorang istri kepada suaminya adalah berbuat baik kepada keluarga suami.
Sedangkan kewajiban seorang suami kepada istrinya adalah pertama,  membayar mahar dengan sempurna. Kedua, memberi nafkah. Rasulullah saw.  bersabda, “Takutlah kepada Allah dalam memperlakukan wanita, karena kamu  mengambil mereka dengan amanat Allah dan kamu halalkan kemaluan mereka  dengan kalimat Allah; dan kewajiban kamu adalah memberi nafkah dan  pakaian kepada mereka dengan baik.”
Ketiga, suami wajib memberi perlindungan kepada istrinya. Keempat,  melindungi istri dari siksa api neraka. Ini perintah Allah swt., “Hai  orang-orang yang beriman, selamatkan dirimu dan keluargamu dari api  neraka.”
Kewajiban keempat, mempergauli istri dengan baik. Allah berfirman, “Dan pergaulilah mereka dengan cara yang baik.” (An-Nisa: 19)
Rasulullah saw. bersabda, “Orang mukmin yang paling sempurna imannya  adalah yang paling baik akhlaknya; dan sebaik-baik kalian adalah yang  paling baik terhadap istrinya.” (Tirmidzi)
Muasyarah bil ma’ruf
Di ayat 19 surat An-Nisa di atas, Allah swt. menggunakan redaksi  “muasyarah bil ma’ruf”. Makna kata “muasyarah” adalah bercampur dan  bersahabat. Karena mendapat tambahan frase “bil ma’ruf”, maknanya  semakin dalam. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menulis makna “muasyarah bil  ma’ruf” dengan “perbaikilah ucapan, perbuatan, penampilan sesuai dengan  kemampuanmu sebagaimana kamu menginginkan dari mereka (pasanganmu), maka  lakukanlah untuk mereka.”
Sedangkan Imam Qurthubi dalam tafsirnya menerangkan makna “muasyarah  bil ma’ruf” dengan kalimat, “Pergaulilah istri kalian sebagaimana  perintah Allah dengan cara yang baik, yaitu dengan memenuhi hak-haknya  berupa mahar dan nafkah, tidak bermuka masam tanpa sebab, baik dalam  ucapan (tidak kasar) maupun tidak cenderung dengan istri-istri yang  lain.”
Adapun Tafsir Al-Manar menerangkan makna  ”muasyarah bil ma’ruf”  dengan kalimat, “Wajib atas orang beriman berbuat baik terhadap istri  mereka, menggauli dengan cara yang baik, memberi mahar dan tidak  menyakiti baik ucapan maupun perbuatan, dan tidak bermuka masam dalam  setiap perjumpaan, karena semua itu bertentangan dalam pergaulan yang  baik dalam keluarga.”
Di antara bentuk perlakuan yang baik adalah melapangkan nafkah,  meminta pendapat dalam urusan rumah tangga, menutup aib istri, menjaga  penampilan, dan membantu tugas-tugas istri di rumah.
Salah satu hikmah Allah swt. mewajibkan seorang suami ber-muasyarah  bil ma’ruf kepada istrinya adalah agar pasangan suami-istri itu  mendapatkan kebahagiaan dan ketenangan dalam hidup. Karena itu, para  ulama menetapkan hukum melakukan “muasyarah bil ma’ruf” sebagai  kewajiban yang harus dilakukan oleh para suami agar mendapatkan kebaikan  dalam rumah tangga.
Karena itu, para suami yang mendambakan kebaikan dalam rumah  tangganya perlu mendalami tabiat perempuan secara umum dan tabiat  istrinya secara khusus. Jika menemukan ada sesuatu yang dibenci dalam  diri istri, demi kebaikan keluarga temukan lebih banyak  kebaikan-kebaikannya. Suami juga harus tahu apa perannya dalam rumah  tangga. Dan, jangan pernah mencelakan istri dengan kekerasan, baik  secara fisik maupun mental. Ketika seorang sahabat bertanya kepada  Rasulullah saw.,” Apa hak istri terhadap suaminya?” Rasulullah saw.  menjawab, “Memberi makan apa yang kamu makan , memberi pakaian apa yang  kamu pakai, tidak menampar mukanya, tidak membencinya serta tidak boleh  memboikotnya.”
Bagaimana jika timbul perselisihan? Cekcok antara suami-istri adalah  hal yang manusiawi. Jika Rasulullah saw. memberi toleransi waktu tiga  hari bagi dua orang muslim saling mendiamkan satu sama lain, alangkah  baiknya jika suami-istri saling mendiamkan di pagi hari, di malam  harinya sudah bisa saling senyum lagi. Kenapa?
Sebab, pasangan suami-istri muslim dan muslimah paham betul bahwa  perselisihan mereka adalah gangguan Iblis. Rasulullah saw. pernah  menerangkan kepada para sahabat, “Sesungguhnya Iblis meletakkan  singgasananya di atas air, kemudian dia mengirim pasukannya, maka yang  paling dekat kepadanya, dialah yang paling besar fitnahnya. Lalu  datanglah salah seorang dari mereka seraya berkata: aku telah melakukan  ini dan itu, Iblis menjawab, kamu belum melakukan apa-apa. Kemudian  datang lagi yang lain melapor, aku mendatangi seorang lelaki dan tidak  akan membiarkan dia, hingga aku menceraikan antara dia dan istrinya,  lalu Iblis mendekat seraya berkata, “Sangat bagus kerjamu” (Muslim)
Begitulah, Iblis menjadikan menceraikan pasangan suami-istri sebagai  prestasi tertinggi tentaranya. Karena itu, Islam mencegah perbuatan yang  bisa menyebabkan perselisihan suami-istri. Karena itu, jika cekcok  dengan pasangan hidup Anda, segera selesaikan masalahnya. Upayakan  selesaikan masalah rumah tangga sendiri. Jangan menghadirkan pihak  ketiga. Jika belum selesai juga, hadirkan seseorang yang bisa menjadi  hakim yang bisa diterima kedua belah pihak.
Seiring dengan panjangnya perjalanan waktu dan lika-liku kehidupan,  kadang ikatan pernikahan mengkendur. Karena itu, perkuat lagi ikatan itu  dengan mengingat-ingat kembali tujuan pernikahan. Bangun komunikasi  yang positif. Komunikasi adalah kunci keharmonisan. Karena itu, pahami  betul cara berkomunikasi pasangan Anda. Dan, hidupkan syuro dalam  keluarga. Bahkan untuk urusan kecil sekalipun perlu dibicarakan bersama.  Insya Allah, Allah swt. akan memberi kebaikan yang banyak dalam  keluarga Anda. Amin.
Entri Populer
- 
Pangeran Sabrang Lor (1480?–1521) adalah Sultan Demak kedua yang memerintah dari tahun 1518 hingga 1521 BIOGRAPHI PANGERAN SABRANG LOR I. As...
 - 
Tak ada yang lebih menyakitkan hati dibandingkan jika pasangan kita berselingkuh. Begitu banyak informasi yang tersedia mengenai apa yang ...
 - 
Bener bener pengalaman yang nggak bakalan aku lupakan...emhhh..waktu itu aku punya kenalan seorang cewek yang di jadikan istri ke 3...oleh s...
 - 
ketika suasana semakin tak tekendali aku hanya bisa terdiam dan tak banyak bicara, hanya emosi dan sesak di dada yang seakan aku pengen teri...
 - 
Tips merawat payudara indah dengan hanya mengikuti beberapa langkah berikut ini : Pada saat beraktivitas selalu kenakan bra untuk menjaga ...
 - 
mengatakan cinta ? Anda seorang pendiam yang susah mengungkapkan dan mengekspresikan rasa cinta anda terhadap orang yang anda sayangi? Ora...
 - 
Komando Pasukan Khusus yang disingkat menjadi Kopassus adalah bagian dari Bala Pertahanan Pusat yang dimiliki oleh TNI Angkatan Darat ya...
 - 
Liburan panjang akhir tahun sudah berakhir. Kini saatnya si kecil harus kembali menjalankan rutinitas ke sekolah. Hal ini tentu tidak mud...
 - 
“Hai orang-orang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi wanita dengan cara paksa, dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak men...
 - 
DARI BERITA TELEVISI , SURAT KABAR DAN RADIO SEMUANYA TENTANGMU MIRIS, MARAH DAN KECEWA KETIKA MENDENGAR SEMUA ITU KEJADIAN INI SELALU TERLU...
 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar